Dalam upaya pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing melalui terwujudnya keluarga berkualitas, perlu dilaksanakan program Keluarga Berencana (KB). Program KB untuk mengatur kehamilan; menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak, meningkatkan akses dan kualitas informasi, konseling dan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi serta sebagai upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia.

Upaya peningkatan capaian pelayanan KB serta menjaga keberlangsungan pemakaian kontrasepsi pada Pasangan Usia Subur (PUS), di antaranya melalui peningkatan peran fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan KB berupa penyediaan alat dan obat kontrasepsi, penyediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan/atau Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) penggerakan pelayanan KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP).

Hari ini (20/09/2021) dilakukan fasilitasi penandatanganan Kesepahaman Bersama antara OPD-KB Kabupaten/kota dengan fasilitaskesehatan yang memberikan pelayanan KB. Penandatanganan Kesepahaman Bersama secara serentak melalui virtual yang di hadiri oleh BKKBN Pusat, Kementerian Kesehatan, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab/Kota, Ketua Organisasi Profesi (IDI, IBI, POGI) Provinsi dan Kab/Kota, Ketua Asosiasi Fasilitas Kesehatan (ASKLIN, PERSI) dan Pimpinan Fasilitas Kesehatan.

Penandatangan Kesepahaman Bersama dilakukan secara virtual meeting yang disaksikan langsung oleh Kepala BKKBN dan sebagian yang tidak menghadiri penandatangan Kesepahaman
Bersama secara langsung dapat melakukan penandatangan Kesepahaman Bersama secara desk to desk.